Senin, 25 Oktober 2010

Penyelerasan Program PLP-BK dan Pemkab Blora


Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman yang telah dihasilkan oleh warga kelurahan Ngroto yang disusun melalui Tim TIPP dengan dibantu oleh TAPP tidak akan berguna jika tidak diimplementasikan. Dalam pelaksanaannya nanti diperlukan suatu komitmen bersama baik dari pihak masyarakat Kelurahan Ngroto sebagai subyek dan obyek pembangunan dengan pihak lainnya yang terkait, yaitu pemerintah dan swasta.
Untuk membuka jalan kerjasama dan membentuk suatu komitmen maka TIPP Kelurahan Ngroto menggelar kegiatan Konsultasi RPLP dan sekaligus juga dirangkai dengan FGD Review Kebijakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Blora pada tanggal 21 Oktober 2010, yang dihadiri oleh :
1. Tim Teknis PLP-BK
2. TIPP dan BKM Kelurahan Ngroto
3. Lurah dan perangkat kelurahan
4. Pewakilan Punggawa ND (relawan) dan Pokja
5. Tim PLP-BK (Askot UP dan SF)
Konsultasi yang dimaksud dalam hal ini adalah untuk menilai segi kelayakan dokumen tata ruang (RPLP) yang telah dibuat dengan menerima masukan dari 14 anggota Tim Teknis PLP-BK yang mewakili 10 dinas/instansi yang ada di Kabupaten Blora. Berdsarkan pada pandangan dari segi teknis, RPLP sudah baik dan mampu mengakomodasi kebutuhan serta permasalahan yang ada di Kelurahan Ngroto. Salah satu yang menjadi kajian dan belum disempurnakan dalam penyusunan RPLP adalah pada pembuatan album peta yang memuat rencana pembangunan Kelurahan Ngroto. Maklum saja karena belum keseluruhan peta rencana disusun mengingat rentang waktu yang sangat singkat dalam penyusunan. Meskipun begitu, skenario pembangunan dan rencana sudah bisa disusun dengan baik dan berdasarkan pada pedoman atau standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tersebut juga dilaksanakan FGD yang membahas kebijakan yang terkait dengan RPLP, baik dari segi perencanaan maupun dalam implementasi/ konstruksi nantinya. Dari hasil FGD ini dihasilkan beberapa kerjasama yang bisa dilaksanakan dengan beberapa dinas, antara lain :
> Rehab rumah kumuh dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman
> Pembangunan jalan lingkungan/ kelurahan melalui Dinas Pekerjaan Umum
> Pelatihan dan pemberian alat bagi UKM dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
> Program Pengelolaan Sampah dari Badan Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa anggota Tim Teknis, yaitu: Bp. Riyadi (Satker PIP), Bp. Didik Esti (Dinas Tata Ruang), dan Bp. Catur (BPMD) memberikan komitmen yang besar pada tahapan pemasaran nantinya. Hal ini dikarenakan pada tahapan ini akan menentukan keberhasilan Program PLP-BK untuk bisa dilaksanakan atau tidak.
Semoga saja dari kegiatan ini akan menjadi awal sukses bagi terlaksanannya tahapan selanjutnya, yaitu: Tahapan Pemasaran.

Jumat, 15 Oktober 2010

Skenario Pembangunan Ngroto


Rembug Pembahasan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) tanggal 12 Oktober 2010, maka disepakati skenario pembangunan Kelurahan Ngroto. Masalah penataan permukiman merupakan bagian kota yang menjadi ruang utama bagi aktivitas kegiatan manusia/masyarakat menjadi permasalahan yang tidak hanya menyangkut satu pihak (user) saja tetapi juga menjadi permasalahan pemerintah daerah. Beberapa masalah dominan yang muncul bagi perkembangan dan perencanaan permukiman adalah semakin memudarnya karakter permukiman dan menurunnya kualitas lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan penggunanya. Permasalahan lainnya adalah kurang berfungsinya area-area yang sebenarnya sangat mendukung perkembangan tingkat ekonomi masyarakatnya seperti area perdagangan dan area pusat pertumbuhan kawasan. Hal ini tentunya tidak hanya menyangkut kepentingan pengguna tetapi juga terkait dengan kepentingan orang-orang yang juga ingin terlibat untuk mengembangkan wilayah dan juga pemerintah daerah dalam upaya pengelolaan dan pengendalian ruang.
Pada kasus Kelurahan Ngroto, selain mempertahankan pola permukiman yang tumbuh dengan organik yang menjadi ciri khas dari perkembangan kawasan dan perkembangan fisik kawasan permukiman yang mempertahankan nilai-nilai khas kawasan tradisional, banyak potensi yang perlu dipertimbangkan dalam penataan kawasan permukiman tersebut. Pola kebiasaan (budaya) masa lalu yang mengandung nilai-nilai luhur dan (pernah) ada di masyarakat kelurahan Ngroto menjadi sebuah nilai dan karakter yang harus dipertahankan atau bahkan perlu untuk dikembalikan. Hal itu termasuk juga dalam pola kebiasaan masyarakat yang mendukung aktivitas/kegiatan. Potensi-potensi yang telah ada perlu untuk dikembangkan dan penataan yang dilakukan juga diharapkan bisa mendukung ke arah ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan dan masyarakatnya.
Upaya-upaya riil perlu dilakukan dalam rangka penataan kawasan permukiman untuk mengembangkan kawasan dan mengatasi permasalahan kawasan. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah bagaimana merumuskan suatu pendekatan terpadu yang mempertemukan pendekatan-pendekatan top-down dan bottom-up dengan fokus pengembangan kawasan sebagai area permukiman sebagai kawasan dengan kualitas lingkungan yang baik dan mendukung perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat dengan mempertimbangkan potensi-potensi yang ada.

Skenario Pengembangan Kelurahan Ngroto :
I.Skenario Penataan Permukiman
Penataan permukiman pada kelurahan Ngroto menjadi faktor penting dalam penataan kawasan tersebut dikarenakan dapat berdampak luas terhadap kualitas hidup warga kelurahan Ngroto. Konsep penataan permukiman dan lingkungan meliputi beberapa aspek yaitu :
a.Pemanfaatan ruang pada kelurahan Ngroto, yang meliputi :
• Pengaturan dan pengelolaan sampah rumah tangga sehingga dapat di kelola dengan baik dan bisa menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
• Pengelolaan pekarangan pribadi penduduk sehingga dapat menjadi lahan yang produktif
• Pengaturan terhadap kandang yang berada disekitar /didalam permukiman sehingga tidak mempengaruhi kualitas kawasan baik visual maupun limbah yang ditimbulkan.
b.KDB dan KLB, yang meliputi garis batas sepadan bangunan dan ketinggian bangunan sehingga kawasan yang akan terbangun mempunyai acuan dasar guna menempatkan bangunan pada sebuah lahan dalam kawasan.
c.Persyaratan Arsitektur, yang meliputi langgam arsitektur dan ketinggian pagar sehingga kawasan permukiman dapat mempertahankan karakter khas kawasan dan mempunyai ciri khas tersendiri baik ornament maupun pola yang sudah menjadi bagian masyarakat.
Dalam pengelolan dan pengaturan disetiap kawasan perencanaan, aspek kelokalan yang sudah ada menjadi hal utama dalam pertimbangan perancanaan hal ini disebabkan agar tetap terjaganya kulitas dan karakter masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat menarik masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan merencanakan kawasan permukiman dan lingkungan mereka sendiri.

II.Skenario Penataan Lingkungan kawasan
Penataan pada koridor kawasan menjadi point utama dalam skenario pengembangan kelurahan ngroto, begitu juga dengan penataan Gate sebagai gerbang masuk dan keluar dari kelurahan Ngroto, akan memberi kejelasan mengenai identitas kawasan dan orientasi. Penataan terhadap gate nantinya dilakukan dengan tujuan menciptakan kognisi dan pembentukan karakter visual kawasan. Gate utama terletak sebagai pintu gerbang dan pintu keluar kawasan.

III.Skenario Perbaikan infrastruktur Jalan dan Drainase
Perbaikan terhadap bagian-bagian jalan :
a.Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA)
- Ditetapkan oleh pembina jalan dan daerah manfaat jalan (damaja) diperuntukkan bagi :
• Median
• Perkerasan Jalan
• Jalur Pemisah
• Bahu Jalan
• Saluran Tepi Jalan
• Trotoar/Pedesterian
• Talud
• Ambang Pengaman
• Timbunan dan Galian
• Gorong-Gorong
• Perlengkapan Jalan
• Bangunan Pelengkap
b.Badan Jalan
• Diperuntukkan bagi arus lalu-lintas dan pengaman konstruksi jalan
• Lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas ditentukan oleh pembina jalan
• Tinggi ruang bebas jalan arteri dan jalan kolektor minimal 5 meter dengan kedalaman lebih dari 1,5 meter
c.Saluran Tepi/Drainase Jalan
- Untuk penampungan dan penyaluran air, agar jalan bebas dari pengaruh air

IV.Skenario Perbaikan Infrastruktur Jaringan Air Bersih
Penyediaan sumber air bersih untuk saat ini pada kelurahan Ngroto menggunakan sumur, berupa:
• Mata Air
• Air permukaan (Sungai)
• Air tanah dari sumur gali dan sumur pompa.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih maka di perlukan peningkatan pengadaan air besih. Tujuan perencanaan air bersih adalah untuk meminimalisir pengambilan air dangkal oleh masyarkat agar keseimbangan terjaga. Hal ini diperlukan kinerja PDAM yang memadai, untuk tahun 2012 standar kebutuhan air bersih adalah 75/o/h dan asumsi tingkat pelayanan adalah 75% adalah 24 lt/s.
Untuk memenuhi hal tersebut, maka:
- Meningkatkan cadangan volume air bersih melalui sumur-sumur resapan, sumur resapan untuk menyimpan air kedalam tanah yang berasal dari air hujan dengan curah hujan 1000mm/th, dengan dimensi resapan 1m dan kedalaman 2 m , jumlah yang dibutuhkan th 2014 :
> Perumahan dengan kavling kecil 329 buah
> Perumahan dengan kavling sedang 24 buah
> Perumahan dengan kavling besar 15 buah
- Pengendalian kedalaman sumur pompa pada wilayah tertentu guna pengendalian sumber air bersih.
- Pengendalian lingkungan sekitar sumber air dari pencemaran dengan ditetapkan sebagai area konservasi.
- Untuk meningkatkan jumlah air tanah maka disetiap rumah/lingkungan di buat lubang peresapan biofori. Setiap lahan 100 m2 jumlah ideal LRB (Lubang Resapan Biofori) yang dibuat sebanyak 30 titik dengan jarak antar lubang 0,5 – 1 m.

V. Skenario Pengelolaan sampah

Rencana Strategi Sistem Sampah terpadu :
a.Memilih sampah organik dan anorganik yang ditempatkan pada wadah yang berbeda.
b.Melakukan komposisasi dalam skala lingkungan, Hal ini untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengeloaan sampah dan dapat meningkatkan pendapatan dengan penjualan kompos atau minimal dapat dimanfaatkan untuk pemupukan tanaman pribadi.
c.Memilah sampah anorganik sesuai dengan jenisnya, misalnya plastik, kaca, besi untuk kemudian dapat dimanfaatkan dan diolah sebagai barang daur ulang yang memiliki nilai ekonomis. Pelaksanaan pengelolaan sampah non-organik ini dapat dikelola oleh ibu-ibu setempat.

Senin, 04 Oktober 2010

Debat Pembahasan Aturan Bersama


Kegiatan penyusunan Aturan Bersama (AB) dilakukan bersamaan dengan penyusunan dokumen RPLP, karena keduanya berkaitan erat. Aturan Bersama merupakan dokumen yang dibuat oleh warga yang berguna sebagai alat pengendali, pemanfaatan, dan pengawasan program yang ada di Program PLP – BK. Penyusunan AB dimulai sejak tanggal 20 September dan dibahas bersama masyarakat pada tanggal 28 September 2010 dengan jumlah peserta sebanyak 45 orang.

Beberapa hal yang terdapat dalam Dokumen Aturan Bersama antara lain :
> Tata Guna Lahan
> Penentuan KDB, KLB, dan GSB
> Garis sempadan sungai dan saluran irigasi
> Pemanfaatan daerah sempadan sungai dan jalan
> Penomoran bangunan/ rumah
> Penamaan jalan
> Pengelolaan ruang terbuka
> Pengawasan dan pengendalian kawasan
> Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat
> Sanksi administrasi.

Bagian yang membuat heboh adalah pada saat penamaan jalan di wilayah Kelurahan Ngroto. Kebijakan penamaan jalan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara TIPP, perangkat kelurahan, BKM, dan warga. Nama jalan utama yang sudah ada seperti Jalan Karang dan Gianti tetap dipertahankan karena termasuk jalan lokal primer yang status jalan sudah masuk dalam data Dinas PU Kabupaten Blora. Penamaan jalan dilakukan pada jalan atau gang yang belum mempunyai nama. Beberapa nama jalan yang telah disepekati antara lain :
> Lingkungan wilayah RW I : Jalan Klubuk, Gang Makam, dan Gang Pencolan
> Lingkungan wilayah RW II : Jalan Kyai Komari, Jalan Puskesmas, Jalan Magersaren, Jalan Boong, dan Jalan Kabejan.
> Lingkungan wilayah RW III : Jalan Sumber, Jalan Punokawan, Gang Flamboyan, dan Gang Pertapan.
Selain nama jalan, juga disepakati beberapa hal antara lain :
> Penerangan jalan di masing-masing RT/RW perlu diperbaiki dengan dana swadaya
> Poskamling di wilayah masing-masing wilayah RW
> Pengadaan jalur hijau di sepanjang jalan utama desa dengan memanfaatkan tanaman lokal
> Pemanfaatan sempadan sungai hanya untuk lahan konservasi
> Pengelolaan sampah yang lebih baik, karena selama ini masih dengan cara tradisional. Khusus tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Ngroto akan ditindaklanjuti dengan Program Pengelolaan Sampah yang merupakan kerjsama (chanelling) dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng tahun ini.

Diharapkan melalui pembahasan Aturan Bersama ini, program dan kegiatan yang dihasilkan dari penyusunan Dokumen RPLP mendapat komitmen bersama dan dapat dilaksanakan oleh pihak terkait.