Senin, 04 Oktober 2010

Debat Pembahasan Aturan Bersama


Kegiatan penyusunan Aturan Bersama (AB) dilakukan bersamaan dengan penyusunan dokumen RPLP, karena keduanya berkaitan erat. Aturan Bersama merupakan dokumen yang dibuat oleh warga yang berguna sebagai alat pengendali, pemanfaatan, dan pengawasan program yang ada di Program PLP – BK. Penyusunan AB dimulai sejak tanggal 20 September dan dibahas bersama masyarakat pada tanggal 28 September 2010 dengan jumlah peserta sebanyak 45 orang.

Beberapa hal yang terdapat dalam Dokumen Aturan Bersama antara lain :
> Tata Guna Lahan
> Penentuan KDB, KLB, dan GSB
> Garis sempadan sungai dan saluran irigasi
> Pemanfaatan daerah sempadan sungai dan jalan
> Penomoran bangunan/ rumah
> Penamaan jalan
> Pengelolaan ruang terbuka
> Pengawasan dan pengendalian kawasan
> Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat
> Sanksi administrasi.

Bagian yang membuat heboh adalah pada saat penamaan jalan di wilayah Kelurahan Ngroto. Kebijakan penamaan jalan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara TIPP, perangkat kelurahan, BKM, dan warga. Nama jalan utama yang sudah ada seperti Jalan Karang dan Gianti tetap dipertahankan karena termasuk jalan lokal primer yang status jalan sudah masuk dalam data Dinas PU Kabupaten Blora. Penamaan jalan dilakukan pada jalan atau gang yang belum mempunyai nama. Beberapa nama jalan yang telah disepekati antara lain :
> Lingkungan wilayah RW I : Jalan Klubuk, Gang Makam, dan Gang Pencolan
> Lingkungan wilayah RW II : Jalan Kyai Komari, Jalan Puskesmas, Jalan Magersaren, Jalan Boong, dan Jalan Kabejan.
> Lingkungan wilayah RW III : Jalan Sumber, Jalan Punokawan, Gang Flamboyan, dan Gang Pertapan.
Selain nama jalan, juga disepakati beberapa hal antara lain :
> Penerangan jalan di masing-masing RT/RW perlu diperbaiki dengan dana swadaya
> Poskamling di wilayah masing-masing wilayah RW
> Pengadaan jalur hijau di sepanjang jalan utama desa dengan memanfaatkan tanaman lokal
> Pemanfaatan sempadan sungai hanya untuk lahan konservasi
> Pengelolaan sampah yang lebih baik, karena selama ini masih dengan cara tradisional. Khusus tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Ngroto akan ditindaklanjuti dengan Program Pengelolaan Sampah yang merupakan kerjsama (chanelling) dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jateng tahun ini.

Diharapkan melalui pembahasan Aturan Bersama ini, program dan kegiatan yang dihasilkan dari penyusunan Dokumen RPLP mendapat komitmen bersama dan dapat dilaksanakan oleh pihak terkait.

Tidak ada komentar: