Rabu, 31 Maret 2010

Serba - Serbi PLP-BK..........

PENGERTIAN :
> PLP-BK (Neighborhood Development) merupakan penataan lingkungan permukiman (komunitas dan lingkungan huniannya secara terpadu) untuk menciptakan tatanan kehidupan dan hunian yang tertata selaras, sehat, produktif, berjatidiri, dan berkelanjutan.
> Fokus utamanya adalah pada penguatan dan pengembangan sosial kapital melalui pengokohan nilai-nilai universal dan kearifan lokal (perilaku), penguatan pelayanan masyarakat di bidang ekonomi, lingkungan dan sosial (community services), serta dengan membuka ruang kreativitas dan inovasi di masyarakat untuk menciptakan sumberdaya pembangunan permukiman mereka (Community Entrepreneurship).
> Ciri utama Neighborhood Development adalah Community Based Management, yakni : Penanganan persoalan permukiman melalui perencanaan, pelaksanaan serta pengelolaan hasil-hasil pembangunannya yang dipelihara / dikelola oleh masyarakat setempat, dengan prinsip “Good Governance”.

TUJUAN KEGIATAN :
1. Masyarakat yang sadar pentingnya tinggal di permukiman yang tertata selaras dengan lingkungan yang lebih luas
2. Masyarakat yang berbudaya sehat, bersih, dan tertib pembangunan
3. Masyarakat yang mampu secara kreatif dan inovatif melakukan perencanaan, dan pengelolaan pembangunan lingkungan permukiman mereka
4. Tata kelembagaan kelurahan yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) tingkat kelurahan.

HASIL AKHIR :
1. Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) di tingkat kelurahan yang didalamnya mencakup “Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman” (RTPLP) yang disusun secara partisipatif oleh masyarakat bersama pemerintah dan kelompok peduli serta dipahami sebagai bagian dari dokumen perencanaan kelurahan/desa
2. Aturan tertulis tentang pembangunan/pengelolaan permukiman yang tanggap bencana yang disepakati masyarakat bersama pemerintah sebagai komitmen bersama yang menjadi sarana mewujudkan perubahan sikap dan perilaku masyarakat;
3. Kelembagaan pembangunan atau unit pengelola pembangunan (sosial, ekonomi dan lingkungan) yang andal dan mampu berperan sebagai pusat pelayanan masyarakat (community services) dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya
4. Terwujudnya atau terlaksananya pembangunan fisik kawasan prioritas yang dilakukan oleh masyarakat dengan bimbingan pemerintah dan dukungan berbagai pihak dengan berbagai sumber daya

PRINSIP – PRINSIP :
> Solidaritas (tanggung renteng)
Upaya pengembangan lingkungan permukiman ini harus menjadi tanggung jawab bersama dengan mengutamakan yang paling lemah melalui upaya gotong royong (berat sama dipikul ringan sama dijinjing)
> Keterbukaan
Mengajarkan kepada semua pelaku untuk saling terbuka juga terhadap pembaruan atau inovasi-inovasi demi kemajuan bersama
> Transparansi
Mengajak semua pelaku untuk dapat menunjukan peran, kontribusi dan tanggung jawabnya secara jelas dan gamblang (transparan) untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman
> Akuntabilitas
Mengajak semua pelaku untuk mampu mempertanggung-jawabkan tugas dan tindakannya kepada publik dan selalu siap untuk digugat
> Demokrasi
Mengajak semua pelaku untuk mendengar dan mempertimbangkan kepentingan pihak lain dalam pengambilan keputusan bersama.
> Kesepakatan aturan main
Semua keputusan dan pelaksanaan pengembangan permukiman di wilayahnya harus didasarkan atas kebutuhan dan aturan main yang disepakati bersama
> Kreatif
Masyarakat kreatif mengoptimalkan asset dan kondisi permukimannya sebagai potensi lokal yang dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pengembangan lingkungan permukiman di wilayahnya
> Inovatif
Masyarakat inovatif dalam menetapkan jenis-jenis kegiatan atau program yang tidak hanya sekedar mengelola sumber daya yang ada, namun justru lebih bersifat menggali, mencari hingga menciptakan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan program yang disepakati masyarakat
> Mengutamakan membangun kapasitas lokal
Prinsip ini sudah harus ada dibenak semua pelaku bahwa kunci keberlanjutan pembangunan (sustainable development) adalah berorientasi untuk membangun kapasitas masyarakat sendiri
> Mengutamakan Kemitraan dan Kolaborasi
Pengembangan lingkungan permukiman oleh masyarakat terkait dengan berbagai pihak, misalnya pemda dalam hal regulasi dan peraturan. Oleh karena itu, perlu senantiasa berupaya menjalin kemitraan sinergis dengan berbagai pihak terkait, baik pemda maupun kelompok peduli setempat dan menjunjung tinggi nilai kolaborasi serta menghindarkan persaingan yang dapat menjurus ke perpecahan
> Menggunakan sumber daya eksternal secara arif
Sumberdaya ekternal harus disadari sebagai stimulan/pelengkap dari sumber daya sendiri, sehingga harus digunakan secara efektif dan efisien

PENDEKATAN :

Pendekatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas adalah kombinasi antara:
a. Pendekatan pemberdayaan berbasis nilai dalam rangka perubahan perilaku masyarakat;
b. Pendekatan pembangunan bertumpu pada manajemen oleh komunitas;
c. Pendekatan pembangunan bertumpu pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship).

Alokasi Dana BLM :

BLM untuk kegiatan PLPBK secara umum akan terbagi atas dua kelompok
pemanfaatan yaitu:
> Maksimum Rp 300 juta akan dimanfaatkan untuk dukungan perencanaan
kawasan yang terdiri atas : (1) biaya tenaga ahli pendamping masyarakat,
(2) biaya pengembangan kapasitas masyarakat, (3) dukungan proses
perencanaan partisipatif dan (4) pemasaran hasil-hasil perencanaan. (no
2,3 dan 4 disebut dengan ’dukungan proses perencanaan dan
pemasaran’).
> Rp. 700 juta akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan fisik di
kawasan prioritas. Apabila diperlukan dana ini dapat pula dipergun akan
untuk penyiapan Detail Engineering Design (DED).

Kegiatan yang Dilakukan :
Kegiatan pendampingan masyarakat terdiri dari serangkaian kegiatan, yaitu
edukasi/orientasi dan pelatihan, membangun komitmen bersama, melakukan survei
swadaya, merumuskan kebutuhan nya ta dari hasil pendataan yang dilakukan secara
swadaya, menyusun rencana tindak penataan kembali lingkungan permukiman di
wilayahnya sampai dengan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan konstruksi.
Secara rinci jenis kegiatan pendampingan mencakup:
> Pertemuan-pertemuan/musyawarah ditingkat komunitas maupun kelurahan/desa,
baik bersifat rapat maupun sosialisasi, termasuk pertemuan dengan kelompok
perempuan dan /atau kelompok rentan.
> Pelatihan dan bimbingan, termasuk penyediaan bahan dan media belajar.
> Survei swadaya, termasuk analisis, pembuatan peta tapak dan penulisan laporan.
> Pengembangan bengkel konstruksi dan bengkel bahan bangunan di kecamatan
atau kluster beberapa kelurahan yang menjadi sasaran proyek.
> Kerja kelompok penyusunan rencana tindak penataan kembali lingkungan
permukiman, rencana tata ruang kelurahan/desa termasuk penataan persil tanah,
rencana detail pembangunan rumah/lingkungan, termasuk perhitungan biayanya
serta penyusunan rencana tindak pemasaran hasil perencanaan partisipatif.
> Fasilitasi pembuatan gambar-gambar teknik, spesifikasi dan perhitungan biaya
dan penyusunan DTPL (Dokumen Teknik Pembangunan Lingkungan)
> Pengawasan pelaksanaan konstruksi pembangunan lingkungan permukiman.
> Fasilitasi pertemuan-pertemuan dengan insitusi di level kota/kabupaten dalam
kaitan menjaga sinergitas PLPBK dengan arah kebijakan dan berbagai rencana
yang ada di tingkat kota/kabupaten.

Tidak ada komentar: